SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama
: .......................................................................................
Tempat /Tgl. Lahir : .......................................................................................
Jenis
Kelamin : .......................................................................................
Agama
: .......................................................................................
Alamat
: .......................................................................................
Selanjutnya
disebut Pihak Pertama Sebagai Yang Menyewakan.
2.
Nama
: .......................................................................................
3.
Tempat
/Tgl. Lahir : .......................................................................................
4.
Jenis
Kelamin : .......................................................................................
5.
Agama
: .......................................................................................
6.
Alamat
: .......................................................................................
Selanjutnya
disebut Pihak Kedua Sebagai Penyewa
Isi
Perjanjian :
1.
Bahwa
hari ini, Selasa Tanggal 24 Januari 2017, Pihak pertama telah menyewakan rumah
yang diakui sebagi hak miliknya dengan fasilitas yang ada kepada Pihak Kedua,
Selama 2 tahun, terhitung mulai tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan 24 Januari
2019. Rumah yang dimaksud terletak di Jl. Veteran Barat.
2.
Bahwa
rumah tersebut sebagaimana nomor (1), disewa/dikontrak oleh Pihak Kedua dengan
Ongkos sewa sebesar Rp 23.000.000,00 (Dua puluh tiga juta rupiah) selama 2 (dua)
tahun. Pihak Kedua Membayar tunai ongkos sewa yang dimaksud ketika surat
perjanjian ini di tanda tangani bersama.
3.
Bahwa
selama menempati rumah dimaksud pada nomor (1), maka Pihak Kedua
berkewajiban membayar segala yang harus dibayar, diantaranya ialah Rekening
Listrik, Rekening PDAM dan Tidak boleh merubah struktur bangunan tanpa seizin Pihak
Pertama.
4.
Bahwa
jika di kemudian hari ada perbaikan dari kerusakan berat, maka Pihak Pertama
harus bermusyawarah dengan Pihak Kedua, Sehingga ongkos perbaikan dapat
ditanggung oleh kedua belah pihak.
5.
Bahwa
jika dikemudian hari Pihak Kedua meninggalkan rumah di maksud (1) sebelum habis
masa kontraknya, Maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut ganti rugi uang
pengembalian dan tidak berhak untuk mengalihkan haknya kepada orang lain.
6.
Bahwa
jika jangka waktu kontrak atau sewa habis, maka Pihak Kedua Selambat-lambatnya
menyerahkan rumah dimaksud (1) kepada Pihak Pertama Seminggu (7 hari) Sebelum
jatuh tempo.
Demikianlah surat
perjanjian ini di buat rangkap tiga ditandatangani bersama di atas materai guna
mendapatkan kekuatan hukum
Pihak
Kedua
(……….……………………………..)
|
Dibuat di Sukoharjo
Tanggal, 24 Januarai 2017
Pihak
Pertama
(……….……………………………..)
|
Saksi-saksi :
1. .................................................................... ____________________
2. .................................................................... ____________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar