SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH DAN BANGUNAN
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
1)
Nama :
H. JUMAROH
Umur :
06 – 11 – 1947
Pekerjaan :
Buruh Harian Lepas
Alamat :
Sidowayah RT 01 / RW 07 Ngerco, Weru, Sukoharjo
No. KTP :
3311010611470001
Dalam harl ini bertindak atas nama diri pribadi
selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pertama)
2)
Nama :
Ir. SUMANTRI
Umur :
50 tahun (10 – 11 – 1965)
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Walang RT 01 / 02 Jombor, Bendosari, Sukoharjo
No. KTP : 331106101165006
Dalam hal ini atasnama diri pribadi yang selanjutnya
disebut pihak 2 (kedua)
Pasal
1
Pihak pertama dengan ini bersepakat menyewakan tanah
dan bangunan pada pihak ke 2 (kedua)
Ukuran : 5 m x 15 m = 75m2
Alamat : Tawang RT 03 / 05 Ngreco, Weru, Sukoharjo/ Depan Kantor
Kecamatan Weru
No. Sertifikat : HM. No. 1568
11.16.01.13.1.01568. Sertifikat Terlampir
Pasal
2
Pihak kedua (2)
akan menyewakan bangunan dan tanah tersebut selama 10 (sepuluh) tahun. Mulai
terhitung 14 oktober 2015 sampai dengan 14 Oktober 2025.
Pasal
3
Harga sewa tanah
dan bangunan tersebut adalah 4.000.000 (empat juta rupiah) / tahun atau
40.000.000 (empat puluh juta) untuk jangka waktu 10 tahun.
Pasal
4
Pihak kedua (2)
akan merenovasi bangunan sehingga pantas/ layak untuk usaha. Pihak kedua berhak
mengubah struktur instalasi bangunan tersebut. Yang dimaksud struktur adalah
konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan seperti : pondasi,
balok, lantai, atap, dinding. Sesuai dengan kemampuan pihak kedua (2) tanpa ada
intervensi pihak pertama(1).
Pasal
5
Sistem
pembayaran adalah :
a)
Pihak kedua membayar sewa untuk 3 tahun
pertama sebesar 3 x 4.000.000 = 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
b)
Pelunasan dilakukan setelah masa kontrak
3 tahun pertama habis pada tanggal 14 Oktober 2015, sebesar sisanya yaitu 40.000.000
– 12.000.000 = 28.000.000
c)
Pihak pertama akan memberi kwitansi
bukti pembayaran tersendiri pada pihak kedua (2).
Pasal
6
Selama masa perjanjian sewa menyewa ini berlangsung
:
a)
Pihak pertama dilarang untuk
mengontrakkan pada pihak ketiga sebelum masa kontrak habis.
b)
Dilarang menjual persetujuan pihak kedua
sebelum masa kontrak habis.
c)
Andai kata terjadi pengalihan hak atas
tanah dan bangunan tersebut sebelum masa kontak belum habis, maka pihak pertama
berkewajiban memberikan kompensasi pengembalian uang 5 x uang kontrak yang
telah disepakati.
Pasal
7
a)
1 bulan sebelum masa kontrak habis, pihak
1 dan 2 melakukan pembicaraan kelanjutan untuk kontrak selanjutnya.
b)
Selama 10 tahun setelah masa kontrak
habis dan pihak 1 dan 2 sepakat tidak memperpanjang sewa, bangunan tersebut
tidak boleh untuk usaha yang sama/ APOTEK tenggang waktu 2 tahun.
c)
Pihak 2 segera mengosongkan bangunan
tersebut setelah masa kontrak habis.
Pasal
8
Hal – hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini
akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak
Pasal
9
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya kedua
belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap pada Kabupaten Sukoharjo.
Pasal
10
Demikian perjanjian sewa menyewa ini dibuat rangkap
2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan di tanda tangani di atas
kertas bermaterai yang cukup. Perjanjian ini di tanda tangani 14 Oktober 2015
di Sukoharjo dan belaku mulai tanggal tersebut diatas.
Pihak Petama
(
H. JUMAROH )
|
Pihal Kedua
(
Ir. SUMANTRI )
|
Saksi 1
( )
|
Saksi 2
( )
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar