Iklan

Senin, 13 Februari 2017

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH DAN BANGUNAN



SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH DAN BANGUNAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1)        Nama        : H. JUMAROH
Umur        : 06 – 11 – 1947
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat     : Sidowayah RT 01 / RW 07 Ngerco, Weru, Sukoharjo
No. KTP   : 3311010611470001
Dalam harl ini bertindak atas nama diri pribadi selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pertama)
2)        Nama        : Ir. SUMANTRI
Umur        : 50 tahun (10 – 11 – 1965)
Pekerjaan  : Wiraswasta
Alamat     : Walang RT 01 / 02 Jombor, Bendosari, Sukoharjo
No. KTP   : 331106101165006
Dalam hal ini atasnama diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak 2 (kedua)

Pasal 1
Pihak pertama dengan ini bersepakat menyewakan tanah dan bangunan pada pihak ke 2 (kedua)
Ukuran            : 5 m x 15 m = 75m2
Alamat            : Tawang RT 03 / 05 Ngreco, Weru, Sukoharjo/ Depan Kantor Kecamatan Weru
No. Sertifikat  : HM. No. 1568
                         11.16.01.13.1.01568. Sertifikat Terlampir
Pasal 2
Pihak kedua (2) akan menyewakan bangunan dan tanah tersebut selama 10 (sepuluh) tahun. Mulai terhitung 14 oktober 2015 sampai dengan 14 Oktober 2025.
Pasal 3
Harga sewa tanah dan bangunan tersebut adalah 4.000.000 (empat juta rupiah) / tahun atau 40.000.000 (empat puluh juta) untuk jangka waktu 10 tahun.
Pasal 4
Pihak kedua (2) akan merenovasi bangunan sehingga pantas/ layak untuk usaha. Pihak kedua berhak mengubah struktur instalasi bangunan tersebut. Yang dimaksud struktur adalah konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan seperti : pondasi, balok, lantai, atap, dinding. Sesuai dengan kemampuan pihak kedua (2) tanpa ada intervensi pihak pertama(1).
Pasal 5
Sistem pembayaran adalah :
a)      Pihak kedua membayar sewa untuk 3 tahun pertama sebesar 3 x 4.000.000 = 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
b)      Pelunasan dilakukan setelah masa kontrak 3 tahun pertama habis pada tanggal 14 Oktober 2015, sebesar sisanya yaitu 40.000.000 – 12.000.000 = 28.000.000
c)      Pihak pertama akan memberi kwitansi bukti pembayaran tersendiri pada pihak kedua (2).
Pasal 6
Selama masa perjanjian sewa menyewa ini berlangsung :
a)      Pihak pertama dilarang untuk mengontrakkan pada pihak ketiga sebelum masa kontrak habis.
b)      Dilarang menjual persetujuan pihak kedua sebelum masa kontrak habis.
c)      Andai kata terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut sebelum masa kontak belum habis, maka pihak pertama berkewajiban memberikan kompensasi pengembalian uang 5 x uang kontrak yang telah disepakati.
Pasal 7
a)      1 bulan sebelum masa kontrak habis, pihak 1 dan 2 melakukan pembicaraan kelanjutan untuk kontrak selanjutnya.
b)      Selama 10 tahun setelah masa kontrak habis dan pihak 1 dan 2 sepakat tidak memperpanjang sewa, bangunan tersebut tidak boleh untuk usaha yang sama/ APOTEK tenggang waktu 2 tahun.
c)      Pihak 2 segera mengosongkan bangunan tersebut setelah masa kontrak habis.
Pasal 8
Hal – hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak
Pasal 9
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap pada Kabupaten Sukoharjo.
Pasal 10
Demikian perjanjian sewa menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan di tanda tangani di atas kertas bermaterai yang cukup. Perjanjian ini di tanda tangani 14 Oktober 2015 di Sukoharjo dan belaku mulai tanggal tersebut diatas.

Pihak Petama






( H. JUMAROH )
Pihal Kedua






( Ir. SUMANTRI )


Saksi 1



(                                           )
Saksi 2



(                                           )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRUK FULL MUATAN JOMPLANG